Sabtu, 25 Oktober 2014

Gelang gaharu

Gelang gaharu
Gelang gaharu Kami Menjual Tasbih kayu Gaharu dengan berbagai ukuran sesuai dengan permintaan. Ukuran Kayu Gaharu yang kami Jual adalah sebagai berikut :
  1. Tasbih Kayu Gaharu    8 mm
  2. Tasbih Kayu Gaharu  10 mm
  3. Tasbih Kayu Gaharu  12 mm
  4. Tasbih Kayu Gaharu  14 mm
  5. Tasbih Kayu Gaharu  16 mm
  6. Tasbih Kayu Gaharu  18 mm
  7. Tasbih Kayu Gaharu  20 mm
Untuk anda yang berminat dengan kayu gaharu kami bisa kontak / telepon ke +62818 623 964 . Untuk ketersediaan barang baik ukuran dan harga Silahkan kontak adminnya.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

















































Baca artikrlSelanjutnya:


    Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan

Gelang gaharu yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Gelang gaharu Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Sinangun, 1993:45).
Gelang gaharu Bank adalah lembaga keuangan kredit yang mempunyai tugas utama memberikan kredit disamping memberikan jasa-jasa lain di bidang keuangan (Riyanto, 1993:161). Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.(Kasmir, 2003:11). Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan, sehingga berbicara mengenai bank tidak lepas dari masalah keuangan.
Gelang gaharu Tugas dan Fungsi Bank Pada dasarnya tugas pokok bank menurut UU No.19 tahun 1998 adalah membantu pemerintah dalam hal mengatur, menjaga, dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan fungsi bank pada umumnya (Siamat, 2005:276) :
     a.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
     b.    Menciptakan uang.
     c.    Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
     d.    Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.

Gelang gaharu Jenis-jenis Bank Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain (Kasmir,2002):
1. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok perbankan nomor 14 tahun 1967, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
     a. Bank Umum
     b. Bank Pembangunan
     c. Bank Tabungan
     d. Bank Pasar
     e. Bank Desa
     f. Lumbung Desa
     g. Bank Pegawai
     h. Dan bank lainnya

Gelang gaharu Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Gelang gaharu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar